Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan metode e-billing dalam
meningkatkan efektivitas realisasi penerimaan pajak yang telah ditetapkadi di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Variabel dalam penelitian ini adalah efektivitas
penerimaan pajak sebagai variabel bebas dan e-billing sebagai variabel terikat.
Populasi dalam penlitian ini adalah realisasi penerimaan pajak yang terjadi di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Sampel dalam peneltian ini adalah realisasi
penerimaan pajak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah rasio efektivitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) efektivitas penerimaan pajak Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara sebelum penggunaan sistem e-billing tahun 2011
sebesar 97%, tahun 2012 sebesar 88,29%, tahun 2013 sebesar 68,93%. (2) efektivitas
penerimaan pajak ditahun pertama penerapan e-billing yaitu 2014 adalah sebesar 1%, tahun
2015 sebesar 7%, tahun 2016 sebesar 74%. Rata-rata tingkat efektivitas penerimaan pajak
sebelum penggunaan sistem e-billing sebesar 88,74% dan rata-rata tingkat efektivitas
penerimaan pajak dengan penggunaan sistem e-billing adalah sebesar 27,33%. Hal ini
menunjukkan bahwa penggunaan sistem e-billing dapat meningkatkan efektivitas penerimaan
pajak pada KPP Pratama Makassar Utara. Oleh karena itu, Hipotesis yang diajukan dalam
penelitian ini diterima.
Kata kunci: E-billing