DETAIL DOCUMENT
Kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal berdasarkan PERDA No. 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Studi Di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Makassar
Author
NASIR, RISMA
Subject
Pendidikan Kewarganegaraan PPKn 
Datestamp
2018-08-15 05:38:16 
Abstract :
ABSTRAK RISMA NASIR. 2018. Kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal berdasarkan PERDA No. 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Studi Di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng). Jurusan PPKn, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Makassar. Dibimbing oleh Lukman Ilham, S.Pd, M.Pd dan Dr. Irsyad Dahri, SH, M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal tunggal berdasarkan PERDA Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2015 di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. (2) Faktor penyebab masyarakat cenderung tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. (3) Sanksi serta upaya pemerintah daerah dalam mengeefektifkan PERDA Kabupaten Soppeng. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Instrument yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara, prosedur pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunkan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal tunggal masih rendah. Faktor penyebab masyarakat tidak mengurus IMB rumah tinggal tunggal yaitu factor internal (SDM) yaitu: rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat dan biaya yang relative mahal, serta faktor eksternal yaitu: waktu penyelesaian izin cukup lama, pengurusannya berbelit-belit, dan sosialisasi yang kurang efektif. Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membangun tanpa IMB adalah sanksi administratif yaitu: surat peringatan tertulis atau teguran serta penghentian sementara bangunan gedung untuk selama ini sanksi pidana dan pembongkaran belum diterapkan, serta upaya pemerintah daerah dalam mengeefektifkan PERDA Kabupaten Soppeng adalah dengan melakukan secara rutin sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal. Kata kunci : kesadaran hukum, masyarakat, IMB, PERDA 
Institution Info

Universitas Negeri Makassar