Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi murabahah Pembiayaan Griya BSM pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar telah sesuai
dengan PSAK Nomor 102.Variabel dalam penelitian ini adalah Pembiayaan Murabahah dan
PSAK Nomor 102. Sumber data dalam penelitian ini adalah Account Officer (AO)dan
Funding Officer(FO). Pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara.
Teknik analisis data yang digunakan yaitu dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif yaitu
suatu metode dengan mengumpulkan data, disusun, diinterpretasikan, dan dianalisa sehingga
memberikan gambaran yang sebenarnya tentang pembiayaan murabahah pada PT Bank
Syariah MandiriCabang Makassar.
Berdasarkan hasil analisis data yang telah dilakukan pencatatan yang seharusnya
diterapkan sesuai dengan PSAK Nomor 102 Tahun 2013, tetapi PT Bank Syariah Mandiri
Cabang Makassar sama sekali belum menerapkannya yakni pencatatan pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan terkait aset murabahah, diskon, potongan
pelunasan piutang murabahah, uang muka, dan piutang murabahah. Sedangkan pencatatan
yang sudah dilakukan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar yakni mengenai piutang
murabahah, keuntungan murabahah, denda, margin murabahah tangguhan, dan beban murabahah. Dari hasil analisis ersebut maka diperoleh nilai IKK sebesar 55 persen. Dimana
berdasarkan teori dengan rentang 40-56% dikualifikasikan kurang sesuai, sehingga diperoleh
kesimpulan bahwa penerapan Pembiayaan Murabahah pada PT Bank Syariah Mandiri
Cabang Makassar kurang sesuai dengan PSAK Nomor 102 tahun 2013.
Kata Kunci: Perlakuan, Pembiayaan murabahah dan PSAK Nomor