Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan di Bidang Pertanahan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan terdiri dari kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan di
Bidang Pertanahan ini dapat dilihat dari empat indicator dalam mengukur
keberhasilan pengawasan yaitu 1) disiplin, prestasi dan pencapaian sasaran
pelaksanaan tugas, 2) berkurangnya penyalahgunaan wewenang , 3)
berkurangnya kebocoran, pemborosan dan pungutan liar, 4) cepatnya
penyelesaian perizinan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Berdasarkan
hasil penelitian dari empat indikator menunjukan hasil bahwa peran pengawasan
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan di bidang pertanahan di Kota
Makassar terkait dengan Disiplin, prestasi, dan pencapaian sasaran pelaksanaan
tugas, dan berkurangnya penyalahgunaan wewenang kurang berhasil, sedangkan
peran pengawasan Ombudsman terkait dengan berkurangnya kebocoran,
pemborosan, dan pungutan liar serta cepatnya penyelesaian perizinan dan
peningkatan pelayanan masyarakat berhasil. Adapun faktor-faktor penghambat
dalam peran pengawasan Ombudsman diantaranya Sumberdaya Manusia yang
masih kurang jika dibandingkan dengan luasnya wilayah pengawasan, masih
kurangnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan terkait dengan pelayanan
di bidang pertanahan di Kota Makassar, dan masih banyaknya penyelenggara
yang tidak paham akan hak dan kewajibannya.
Kata Kunci : Peran, Pengawasan, Pertanahan