Abstract :
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang latar belakang terbentuknya pemerintahan Kota Makassar dan
perkembangan Kota Makassar dari masa pemerintahan kolonoial Hindia Belanda hinga
Revolusi Fisik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awal pembentukan pemerintahan kota di
Makassar baru terbentuk di masa akhir pemerintahan kolonial Belanda, yaitu pada awal abad
ke-20 setelah diundangkannya Undang-undang Disentralisasi tahun 1903. Diundangkannya
peraturan tersebut sedikit banyak membawa perubahan dalam tatanan pemerintahan di Hindia
belanda. Pada tahun 1906 daerah Makassar mendapatkan status otonom menjadi sebuah kota
berdasarkan Ordonansi 12 Maret 1906 Staatsblad van Netherlandsch-Indie Nomor 171 tahun
1906 terhitung sejak 1 April 1906 walaupun demikian roda pemerintahan baru dapat berjalan
secara defenitif sejak diangkatnya Mr.J.E Dambrik selaku walikota pada tahun 1918 hingga
berakhir 1927. Pemerintahan Kota Makassar masih tetap di pertahankan ketika Jepang berhasil
menduduki Kota makassar. Adapun yang bertindak sebagai pejabat walikota adalah Yamasaki.
Ketika memasuki masa kemerdekaan, Kota Makassar mengalami perkembangan yang begitu
pesat pada tahun 1950. Dapat ditarik kesimpulan bahwa terbentuknya pemerintahan di Kota
Makassar tidak terlepas dari undang-undang Disentralisasi yang kemudian membawa dampak
yang besar dalam sejarah perkembangan Kota Makassar.
Kata Kunci : Kolonoial Hindia Belanda, Kota Makassar