Abstract :
Hutan mangrove adalah salah satu bagiandari lingkungan yang berfungs imenjaga keseimbangan
ekosistem agar menjalankan fungsinya dengan baik Namun perubahan iklim yang tidak menentu,
menipisnya lapisan ozon dan polusi udara membuktikan adanya kerusakan lingkungan khususnya Hutan
Mangrove, Sehingga diperlukan Pelestarian hutan mangrove melalui partisipasi masyarakat. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bentuk partisipasi masyarakat dalam konservasi, Reboisasi dan pengawasan
terhadap pelestarian hutan mangrove, faktor-faktor penghambat pelestarian hutan mangrove dan untuk
menganalisis danupaya-upaya pelestarian hutan mangrove. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa(1) Bentuk Partisipasi masyarakat yaitu :a)Konservasi (Pemeliharaan)
yakni disekitar tambakdan belum mengoptimalkan lahan yang adadipinggir laut; b) Reboisasi
(Penanaman Kembali) yakni di tempat pengairan tambak yang berguna menjaga petakan tambak agar
tidak rusak; c) Pengawasan hutan mangrove dilakukan hanya berdekatan dengan tambak masing-masing;
(2) Faktor-faktor yang menghambat pelestarian hutan mangrove yaitu: a) kesadaran masyrakat yang
rendah; b)Hutan mangrove di konversi menjadi tambak tradisional; c) Pemahaman masyarakat tentang
Undang-Undang NO 32 Tahun 2009 yang masih kurang d)kurangnya sosiaslisasi dari Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bone tentang pentingnya menjaga dan melestarikan kehidupan Primer dipantai; (3)
upaya-upaya pelestarian hutan mangrove diantaranya a) diperlukan Peran serta masyarakat dalam
menjaga hutan mangrove b) pemberian izin untuk mengelola tambak tradisional perlu untuk diperketat;
c)Penegakan hukum dilakukan dengan pemberian sanksi d) Pemberdayaan kelompok masyarakat Pecinta
lingkungan
Kata Kunci: Pelestarian dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009