Abstract :
Pada hakikatnya, penggunaan beragam wujud tuturan imperatif dalam berkomunikasi dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi
antarmanusia sehingga harus didasarkan pada konteks yang melatari. Namun pada kenyataannya, penggunaan tuturan imperatif dalam dialog talkshow ?Indonesia
Lawyers Club? justru banyak menimbulkan permasalahan baru karena umumnya mengabaikan konteks yang menjadi bahan pertimbangan kadar kesantunan suatu tuturan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan wujud
pragmatik imperatif dalam dialog talkshow ?Indonesia Lawyers Club? dan (2)
mendeskripsikan kesantunan pragmatik tuturan imperatif dalam dialog talkshow
?Indonesia Lawyers Club?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Data penelitian ini, yakni dialog berupa wujud pragmatik
imperatif dan kesantunan pragmatik tuturan imperatif yang bersumber dari tayangan
langsung acara talkshow ?Indonesia Lawyers Club? selama Maret 2018.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik simak dan teknik
catat. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini beranjak dari teknik
analisis Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, sajian data, dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) wujud pragmatik imperatif
yang terdapat dalam dialog talkshow ?Indonesia Lawyers Club? meliputi tujuh belas
wujud, yakni perintah, suruhan, permintaan, permohonan, desakan, bujukan,
imbauan, persilaan, ajakan, permintaan izin, mengizinkan, larangan, harapan,
umpatan, pemberian ucapan selamat, anjuran, dan ?ngelulu?; (2) kesantunan
pragmatik tuturan imperatif yang terdapat dalam dialog talkshow ?Indonesia Lawyers
Club? berkonstruksi deklaratif yang meliputi suruhan, ajakan, permohonan, persilaan,
dan larangan serta berkonstruksi interogatif yang meliputi perintah, ajakan,
permohonan, persilaan, dan larangan.
Kata kunci: tindak tutur, imperatif, ?Indonesia Lawyers Club