Institusion
Universitas Pakuan
Author
JULIANA, ANA
INDRAYONO, YOHANES
SIMAMORA, PATAR
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 02:34:15
Abstract :
ANA JULIANA, NPM 022114021. Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa
Maklon Terhadap Laporan Keuangan PT L&B Indonesia. Di bawah bimbingan YOHANES
INDRAYONO dan PATAR SIMAMORA. 2018.
Salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan cukup besar pada penerimaan Negara
adala Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai berhubungan langsung
dengan setiap penyerahan dan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak
(JKP). Ketentuan mengenai batasan kegiatan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
No.30/PMK/.03/2011 yaitu Jasa Maklon. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka
proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak
pemberi jasa (disubkontrakkan) dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta
menyediakan bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau penolong/pembantu yang
akan diproses sebagai atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada
pengguna jasa. PKP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan
melaksanakan perpajakannya yaitu Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pencatatan pajak pertambahan nilai atas jasa maklon, Untuk
menganalisis pelaporan perpajakan telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang
berlaku, dan menganalisis perlakuan pajak pertambahan nilai atasa jasa maklon terhadap
penyajian laporan keuangan.
Metode penelitian adalah deskriptip dan kualitatif memberi gambaran mengenai
perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon terhadap laporan keuangan,
metode pengumpulan data dihasilkan melalui observasi wawancara dan dokumentasi.
Hasil Penelitian menunujukkan pada tahun 2015 dan 2016 PT L&B Indonesia tidak
melakukan pembelian karena perusahaan merupakan perusahaan jasa dalam pencatatan
laporan keuangan PT L&B Indonesia sudah sesuai dengan PSAK 1 tentang Penyajian
Laporan Keuangan. Dalam perhitungannya perusahaan mengkalikan DPP dengan tariff PPN
dan PPh Jasa Maklon. Pelaporan PPN atas Jasa Maklon telah sesuai dengan UU No. 42
Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK/.03/2011. Perlakuan Akuntansi
Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Maklon PT L&B Indonesia tidak berpengaruh terhadap
Laporan Keuangan Karena sudah sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan
Menteri Keuangan No.30/PMK/.03/2011.
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis memberi saran untuk perusahaan agar tidak
terjadi pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN),
maka sebaiknya pihak perusahaan melakukan pengecekan ulang rekapan PPN Masukan dan
PPN Keluaran atas Jasa Maklon sehingga tidak terjadi kekeliruan jumlah perhitungan PPN
sebelum SPT Masa PPN tersebut dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kata kunci : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Jasa Maklon, Laporan Keuangan