Institusion
Universitas Pakuan
Author
Annisa, Afwini
Hardiyanto, Arief Tri
Ilmiyono, Agung Fajar
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 02:38:37
Abstract :
Afwini Annisa. 022115293. Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018 terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi pada
UMKM yang Berada Di Kecamatan Bogor Utara). Pembimbing: Arief Tri
Hardiyanto dan Agung Fajar Ilmiyono. 2019.
Pajak memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara, namun dalam
penerimaannya pun memiliki permasalahan yaitu tidak patuhnya wajib pajak. Ditahun 2018 saja
UMKM di Indonesia sudah menembus angka 60 Juta. Dari 60 Juta UMKM baru tercatat sekitar 1,5
juta yang baru patuh membayar pajak. UMKM di kota Bogor mencapai 23 ribu, namun dari SPT yang
disampaikan hanya mencapai 51% dari total wajib pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 di Kecamatan Bogor Utara. (2)
Untuk mengetahui Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kecamatan Bogor Utara. (3) Untuk
mengetahui Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 di Kecamatan Bogor Utara terhadap
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Penelitian ini dilakukan pada UMKM yang berada di Kecamatan Bogor Utara. Sampel yang
digunakan 96 responden. Penelitian ini menggunakan sampel data primer yang diperoleh dari lokasi
penelitian menggunakan metode simple random sampling. Metode penelitian yang dilakukan adalah
deskriptif survey, yaitu penelitian yang dilakukan menggunakan kuesioner sebagai alat penelitian.
Data yang telah diambil akan dianalisis dengan pendekatan kuantitatif menggunakan analisis statistik
yang relevan untuk menguji hipotesis, dengan menggunakan SPSS versi 23.
Dengan hasil uji t yang menghasilkan thitung sebesar 4,342 dengan signifikansi 0,000. Uji F
menghasilkan Fhitung sebesar 18,852 dengan nilai signifikasni 0,000. Hasil penelitian ini
mengungkapkan fakta bahwa variabel penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM, namun pengarunya hanya sebesar 16,7
% sesuai dengan hasil uji koefisien determinasi.
Kata kunci: Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018, dan Tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM