Institusion
Universitas Pakuan
Author
Aenun, Intan
Indrayono, Yohanes
Simamora, Patar
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 04:39:40
Abstract :
Intan Aenun. NPM 022115329. Analisis Penerapan Pajak Tangguhan (PSAK 46) pada
Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Makanan dan Minuman yang Terdaftar di Bursa Efek
Indonesia pada Tahun 2016 dan 2017.
Pembimbing: Yohanes Indrayono dan Patar Simamora. 2019.
Pajak ialah iuran wajib negara kepada negaranya dalam rangka menopang kesejahteraan
negara. Perusahaan diharapkan membayar pajaknya sesuai dengan apa yang menjadi
kewajibannya seperti yang terlihat pada laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun
oleh perusahaan mengikuti suatu standar yang diterima secara umum yaitu Standar
Akuntansi Keuangan (SAK). Standar Akuntansi Keuangan memiliki perbedaan dengan
perpajakan dalam hal pengakuan pendapatan dan beban. Penelitian ini bertujuan untuk (1)
untuk mengetahui penerapan pajak tangguhan (PSAK No. 46) pada perusahaan manufaktur
sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2016 dan 2017, (2) untuk
mengetahui laporan laba rugi pada perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman
yang terdaftar di BEI tahun 2016 dan 2017, dan (3) untuk mengerahui apakah penerapan
pajak tangguhan (PSAK No. 46) pada perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan
minuman yang terdaftar di BEI tahun 2016 dan 2017 telah sesuai dengan peraturan
perpajakan.
Jenis Penelitian ini yaitu kuantitatif dan menggunakan data sekunder dengan unit analisis
organization. Metode yang digunakan adalah teknik analisis deskriptive non statistic.
Dengan objek yang diteliti yaitu aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada PT Multi Bintang Indonesia Tbk, PT
Siantar Top Tbk dan PT Ultra Jaya Milk Industry Tbk yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) telah melakukan pengungkapan dan penyajian laporan keuangan terkait
pajak penghasilan sesuai dengan standar PSAK 46. Sebagaimana segi pengungkapan
diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan) dan
segi penyajian dalam pos-pos akun dalam laporan keuangan.
Penulis memberikan saran kepada peneliti selanjutnya agar melakukan penelitian tidak
hanya pada standar pengungkapan dan penyajian tetapi juga pada standar pengukuran dan
pengakuan, dimana standar pengukuran dan pengakuan ini hanya dapat dilakukan dengan
data primer. Penggunaan data primer akan memberikan manfaat yang lebih maksimal karena
dapat melakukan penelitian penerapan PSAK No. 46 dalam empat standar yaitu pengukuran,
pengakuan, pengungkapan dan penyajian.
Kata kunci: Pajak Tangguhan, PSAK 46