Institusion
Universitas Pakuan
Author
ALFINDI, KEVIN
Indrayono, Yohanes
Budianti, Wiwik
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 13:26:58
Abstract :
KEVIN ALFINDI. 022114276. Pengaruh Perencanaan Pajak Sebagai Alat
Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan Oleh PT Mandala Multifinance Tbk.
Di bawah bimbingan: Yohanes Indrayono dan Wiwik Budianti.
Perencanaan pajak adalah cara yang dilakukan oleh wajib pajak untuk
mengefisiensikan beban pajak yang ditanggung, maka dari itu PT Mandala
Multifinance masih dapat mengefisiensikan beban pajaknya dengan cara
perencanaan pajak, PT Mandala Multifinance Tbk harus dapa mencari perencanaan
pajak yang dapat dilakukan. Setelah dilakukan perencanaan pajak nantinya PT
Mandala Multifinance Tbk dapat mengetahui besarnya beban pajak yang dapat
diefisiensikan sehingga nantinya perencanaan pajak memberikan pengaruh terhadap
beban pajak yang ditanggung perusahaan.
Jenis penelitian yang digunakan ini adalah deskriptif, dengan jenis data sekunder.
Dalam hal ini yang menjadi objek peneliian adalah variabel yang meliputi
perencanaan pajak dan beban pajak penghasilan. Unit analisis yang digunakan adalah
organization. Lokasi penelitian adalah PT Mandala Multifinance Tbk yang beralamat
di Jalan Menteng Raya No. 24A-B Jakarta Pusat 10340. Metode pengolahan data ini
adalah deskriptif non statistik.
Hasil penelitian ini adalah PT Mandala Multifinance dapat melakukan perencanaan
pajaknya dengan melakukan pemberian tunjangan PPh 21 dan pemilihan metode
penyusutan aset tetap. Perusahaan dapat menghemat pajaknya ketika menggunakan
pemberian tunjangan PPh 21 karena tunjangan PPh 21 merupakah biaya yang dapat
dijadikan pengurang bruto, sedangkan untuk pemilihan metode penyusutan aset
tetap, pemilihan penyusutan aset tetap yang dilakukan perusahaan adalah metode
garis lurus, sesuai dengan Undang-undang Pasal 11 No. 36 Tahun 2011 tentang
penyusutan jika perusahaan menggunakan metode saldo menurun yang
menghasilkan beban penyusutan yang besar pada awalnya dan akan semakin
menurun tiap tahunnya dan diketahui bahwa beban penyusutan merupakan salah satu
pengurang bruto sehingga beban yang nantinya dibayarkan perusahaan akan semakin
kecil dan pajaknya akan semakin efisien.
Sehingga dapat disimpulkan jika perusahaan menerapkan perencanaan pajak dengan
cara memberikan tunjangan PPh 21 dan pemilihan metode penyusutan aset tetap
akan berpengaruh dengan pajak penghailan yang ditanggung oleh perusahaan, beban
pajak yang ditanggung perusahaan akan semakin kecil dan efisien
Kata kunci: Pengaruh Perencanaan Pajak, Beban Pajak Penghasilan