Institusion
Universitas Pakuan
Author
Yulistiani, Iyun
Sunarta, Ketut
Fadillah, Haqi
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 13:28:16
Abstract :
Iyun Yulistiani 022115222. Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Optimalisasi
Penerimaan Pajak (Studi Pada KPP Pratama Depok Cimanggis) Periode 2015-2018.
Dibawah bimbingan: Ketut Sunarta dan Haqi Fadillah. 2020.
Salah satu kunci keberhasilan penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak. Apabila wajib
pajak terindikasi tidak membayar utang pajaknya, maka akan diberikan tindakan tegas untuk dapat
memaksa wajib pajak melunasi utang pajaknya. Hal ini diwujudkan dalam bentuk penagihan pajak
terhadap wajib pajak yang tidak atau belum melunasi utang pajaknya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak merupakan hal yang sangat penting guna menunjang
keberhasilan pemungutan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pelaksanaan
penagihan pajak dengan surat paksa di KPP Pratama Depok Cimanggis periode 2015-2018. (2) Untuk
mengetahui seberapa besar efektivitas penagihan pajak pada KPP Pratama Depok Cimanggis periode
2015-2018. (3) Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan surat
paksa pada KPP Pratama Depok Cimanggis periode 2015-2018. Penelitian ini dilakukan pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis periode 2015-2018. Analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis deskriptif yang dinyatakan secara deskriptif dengan membandingan
penagihan yang di bayar dengan penagihan yang diterbitkan dengan menggunakan rasio efektivitas dan
membandingkan pencairan tunggakan pajak dengan penerimaan pajak dengan menggunakan rasio
kontribusi. Hasil pengujian menunjukkan penagihan pajak dengan surat paksa pada tahun 2015-2018
tergolong dalam kriteria tidak efektif dan pada tahun 2015-2018 memberikan kontribusi yang sangat
kurang terhadap penerimaan pajak dan optimalisasi penerimaan pajak pada tahun 2015-2017 tergolong
dalam kriteria tidak optimal karena hasil perhitungan tingkat optimalisasi masih dibawah 100%. Pada
tahun 2018 tingkat optimalisasi tergolong dalam kriteria sangat optimal karena hasil perhitungan tingkat
optimalisasi diatas 100%. Oleh karena itu, pihak KPP diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan
kualitas pegawai pajak serta banyak melaksanakan sosialisasi kepada wajib pajak agar menambah
pengetahuan wajib pajak terhadap prosedur perpajakan dan kewajiban membayar pajak.
Kata kunci: Efektivitas, Surat Paksa dan Penerimaan Pajak