Institusion
Universitas Pakuan
Author
Yustisia, Wanda Syifa
Pribadi, Chandra
Budianti, Wiwik
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 13:28:33
Abstract :
Wanda Syifa Yustisia, 022115247. Analisis Beban/Manfaat Pajak Tangguhan pada Kinerja
Keuangan PT Adaro Energy Tbk periode 2015-2017 aspek Pengakuan dan
Pengukuran:Chandra Pribadi dan Wiwik Budianti, 2019.
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan memiliki
perbedaan pengakuan dan pengukuran penghasilan dan beban yang dapat memunculkan
pajak tangguhan. Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang terpulihkan
ataupun terutang pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang
dapat dikurangkan maupun kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan timbul sebagai akibat
adanya perbedaan temporer kena pajak, sedangkan aset pajang tangguhan sebagai akibat dari
perbedaan temporer dapat dikurangkan.
Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui kontribusi beban/manfaat pajak
tangguhan pada laba setelah pajak PT Adaro Energy Tbk periode 2015-2017. (2) Untuk
mengetahui komponen penyebab timbulnya beban/manfaat pajak tangguhan pada PT Adaro
Energy Tbk periode 2015-2017. (3) Untuk mengetahui aspek pengakuan dan pengukuran
pada PT Adaro Energy Tbk.
Penelitian ini dilakukan pada PT Adaro Energy Tbk yang berlokasi di Kalimantan Selatan
dengan mengambil data dari Bursa Efek Indonesia. Jenis data yang digunakan yaitu data
kualitatif kuantitatif dan data sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif eksploratif dengan metode penelitian studi kasus.
Hasil penelitian mengungkapkan fakta bahwa pada PT Adaro Energy Tbk selama periode
2015-2017 mengalami manfaat pajak tangguhan dilihat dari income statement. Namun
ternyata dari hasil perhitungan beberapa perbedaan temporer dan dari hasil nett off
menunjukkan bahwa periode 2015-2016 mengalami beban pajak tangguhan dan periode
2017 mengalami manfaat pajak tangguhan dilihat dari metode balance sheet liability sesuai
yang diterapkan perusahaan. Ketiga, PT Adaro Energy Tbk tidak melakukan nett of sesuai
PSAK yang diterapkan, melainkan Adaro mengakui adanya aset juga liabilitas pajak
tangguhan. Untuk pengukurannya Adaro menggunakan tarif tarif 45% sesuai PKP2B.
Kata Kunci: Pajak Tangguhan, Perbedaan Temporer, PSAK No.46, Kinerja Keuangan