Institusion
Universitas Pakuan
Author
Yunanda, Elsa
Sunarta, Ketut
Simamora, Patar
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 13:33:36
Abstract :
Elsa Yunanda. 022115353. Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Samudera
Anugerah Sejati Tahun 2018. Pembimbing: Ketut Sunarta dan Patar Simamora, 2020.
Salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara adalah penerimaan pajak. Penerimaan pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan
negara. Salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan yang cukup besar pada penerimaan negara
adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 2009.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) diharuskan melaksanakan kewajiban perpajakannya atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai
dengan peraturan pajak yang berlaku, jika pelaksanaannya tidak berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam peraturan perpajakan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan misalnya dalam
hal kesalahan perhitungan, keterlambatan pembayaran dan keterlambatan pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT). PT Samudera Anugerah Sejati telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 31.600.285.6-045.000, maka dari itu PT Samudera
Anugerah Sejati wajib melakukan pembuatan faktur pajak, penerapan tarif PPN, pengkreditan pajak
masukan, menyetor dan melaporkan pajak terutang dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dalam mencatat Pajak Pertambahan Nilai, untuk mengetahui pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai dan untuk mengetahui penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap laporan
keuangan tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah deskriptif eksploratif dengan menggunakan data
primer yang diperoleh dari pihak perusahaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Samudera Anugerah Sejati dalam melakukan
perhitungan dan pencatatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah sesuai dengan Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai. Dalam perhitungannya PT Samudera Anugerah Sejati mengalikan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif pajak sebesar 10%. Penyetoran dan pelaporan PPN yang
dilakukan PT Samudera Anugerah Sejati belum sesuai dengan peraturan Undang-undang karena
perusahaan masih terlambat dalam melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN. PT
Samudera Anugerah Sejati menyajikan PPN secara terpisah yaitu PPN Masukan pada aset lancar
dalam laporan posisi keuangan, dan PPN Keluaran disajikan pada liabilitas dalam laporan posisi
keuangan.
Kata Kunci: Akuntansi Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Laporan Posisi Keuanga