Institusion
Universitas Pakuan
Author
Khaerunnisa, Yulita
Indrayono, Yohanes
Budianti, Wiwik
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 13:34:20
Abstract :
Yulita Khaerunnisa. 022115024. Analisis Perpajakan Atas Pendapatan dan Biaya Dalam
Laporan Keuangan Terhadap PPh Badan Yang Terutang Pada PT Indofarma (Persero) Tbk
dan PT Kalbe Farma Tbk Periode 2013-2017. Pembimbing Yohanes Indrayono dan Wiwik
Budianti. 2019.
Pendapatan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam setiap perusahaan,
dimana setiap perusahaan berusaha mencari keuntungan. Sedangkan biaya adalah
pengorbanan sumber ekonomi yang akan diukur dalam satuan uang yang telah terjadi dan
kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu. Seluruh total pendapatan dan biaya dalam
suatu periode pelaporan harus diakui dalam laporan laba rugi. Didalam penyusunan laporan
laba rugi terdapat beberapa metode yang menjadi dasar pengakuan pendapatan dan biaya.
Akan tetapi pengakuan pendapatan dan biaya berdasarkan standar akuntansi dengan
ketentuan perpajakan berbeda. Perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya akan
menimbulkan adanya perbedaan tetap atau perbedaan permanen (permanent differences) dan
perbedaan sementara atau perbedaan temprorer (timing differences). Dengan adanya
perbedaan tersebut, maka akan mempengaruhi besarnya laba/rugi menurut standar akuntansi
dengan ketentuan perpajakan serta akan mempengaruhi besarnya Pajak Penghasilan badan
yang terutang. Sehingga untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan badan terutang yang
sesuai dengan ketentuan perpajakan perlu dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal.
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pendapatan dan biaya sesuai ketentuan
perpajakan serta pengaruhnya terhadap Pajak Penghasilan badan yang terutang.
Penelitian ini dilakukan pada perusahaan sub sektor farmasi yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia tahun 2013-2017 yaitu PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kalbe Farma
Tbk. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif eksploratif
dengan metode penelitian studi kasus dan tidak berhubungan dengan alat analisis statistika
(non-statistic).
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kalbe
Farma Tbk dalam mengakui pendapatan telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal (4) ayat
(2) dan Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan biaya telah sesuai dengan Pasal 6 dan 9 UU PPh. Dalam
menghitung PPh badan PT Indofarma (Persero) Tbk menggunakan tarif sesuai dengan Pasal
17 ayat 1b Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yaitu 25%.
Namun berbeda dengan PT. Kalbe Farma Tbk dalam menghitung PPh badan terutangnya
menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Presiden No. 77 (PP 77/2013). Berdasarkan PP
77/2013 ini persero terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar
5% lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak Penghasilan dengan beberapa syarat . Sehingga PT
Kalbe Farma Tbk menggunakan tarif 20%.
Kata kunci: Pengakuan pendapatan, Pengakuan biaya, PPh Badan