Institusion
Universitas Pakuan
Author
HANDIKA, AFRIMEL
Pribadi, Chandra
Kohar, Abdul
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 13:41:10
Abstract :
AFRIMEL HANDIKA 022117008. Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan
Administrasi Pemajakannya Pada PT DSYT ANTAR EKPRES Periode Juni 2020-Juni 2021.
Dibawah bimbingan: Chandra Pribadi dan Abdul Kohar. 2021.
Kementrian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Penghasilan tidak memenuhi
target pada tahun 2020. Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan hanya sebesar Rp 593 Triliun
atau 88,58% dari targetnya yang sebesar Rp 670,38 Triliun. Penerimaan Pajak Penghasilan
juga turun sebesar 23,1% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 770,29 Triliun.
Penyokong utama Pajak Penghasilan tahun 2020 masih berasal dari sektor non migas sebesar
Rp 560,67 Triliun atau 87,81% dari target. Sedangkan dari sektor migas penerimaan Pajak
Penghasilan sebesar Rp 33,18 Triliuan atau sebesar 0,77% dari target. Tujuan penelitian ini
adalah (1) untuk mengetahui gambaran umum PT DSYT ANTAR EKPRES dalam perpajakan.
(2) Untuk menganalisis bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 PT DSYT
ANTAR EKPRES Periode Juni 2020-Juni 2021. (3) Untuk menganalisis administrasi Pajak
Penghasilan Pasal 23 PT DSYT ANTAR EKPRES Periode Juni 2020-Juni 2021 sudah sesuai
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan metode penelitian
studi kasus. Objek penelitian yaitu Pajak Penghasilan Pasal 23 PT DSYT ANTAR EKPRES
Periode Juni 2020-Juni 2021. Jenis data yang diteliti merupakan jenis data kuantitatif yang
diperoleh dari perusahaan yang diteliti (data sekunder). Metode analisis yang digunakan
peneliti ialah metode analisis deskriptif non statistik yang artinya menjelaskan hasil penelitian
dengan fakta/ kenyataan dilokasi penelitian dengan yang seharusnya berdasarkan teori dan
peraturan.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 PT DSYT ANTAR EKPRES Periode Juni 2020-
Juni 2021 terdiri dari Pendapatan Jasa, Beban Jasa Instalasi, Beban Jasa Notaris, Beban Sewa
Dibayar Dimuka, Beban Pengiriman Barang, dan Beban Pembuatan Logo. Perhitungan Pajak
Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 dan PMK
No.141/2015. Penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 PT DSYT ANTAR
EKPRES belum sesuai dengan PMK NO.80/2010. Hasil evaluasi penerapan PPh Pasal 23 PT
DSYT ANTAR EKPRES Periode Juni 2020-Juni 2021 yaitu objek dan perhitungan telah
sesuai dengan UU No. 36/2008 dan PMK no.141/2015. Sedangkan Adminstrasi Pajak
Penghasilan Pasasl 23 belum sesuai dengan PMK No.80/2010.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 23