Institusion
Universitas Pakuan
Author
Rangkuti, Rina Hannum
Supriyanto, Joko
Budianti, Wiwik
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 13:43:31
Abstract :
Rina Hannum Rangkuti, NPM 022114295. Analisis Penerapan Perhitungan dan Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Ketentuan Undang-Undang Perpajakan Atas Karyawan
Tetap PT Pegadaian (Cabang) Pasar Mawar. Dibawah bimbingan: Joko Supriyanto dan
Wiwik Budianti. Tahun 2018.
Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara, namun sebaliknya bagi
perusahaan, pajak merupakan beban. Untuk itu pemenuhan kewajiban perpajakan
membutuhkan pengelolaan serius oleh pihak manajemen guna menghindari
pembayaran pajak yang tidak melebihi dari seharusnya dan masih kemungkinan
dilakukannya penghematan untuk menghindari pemborosan sumber daya. Sementara
wajib pajak menginginkan agar jumlah kewajiban pembayaran pajaknya serendah
mungkin. Berbagai macam carapun dilakukan oleh wajib pajak agar beban pajaknya
kecil, baik dengan cara yang diperkenankan oleh Undang-Undang Perpajakan atau
dengan cara yang melanggar atau tidak sesuai Peraturan Perpajakan. kepercayaan
yang dilakukan oleh pemerintah dalam self assessment system, mewajibkan kepada
wajib pajak untuk memiliki kemampuan dalam memahami dan menerapkan
peraturan perpajakan yang sedang berlaku, mengikuti informasi terhadap peraturan
perpajakan yang sedang berkembang, mempunyai kejujuran yang tinggi, serta
menyadari akan pentingnya membayar pajak
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
eksploratif dengan metode penelitian studi kasus dan teknik penelitian kuantitatif.
Penarikan sampel menggunakan metode purposive sampling.
Hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa PT Pegadaian
(Cabang) Pasar Mawar selaku pemotong telah melakukan kewajibannya dalam
memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun kurangnya
rincian data perhitungan PPh Pasal 21 yang dimiliki perusahaan dan tidak adanya
pengecekan kembali perhitungan PPh terhutangnya.
Saran dari penelitian ini diharapkan perusahaan memiliki staf pajak sendiri
dalam mengurus kebutuhan perpajakan di perusahaan untuk mempermudah jika
terjadi kekeliruan masalah perpajakannya dan perusahaan atau perusahaan harus
lebih tegas dalam meminta rincian data untuk perhitungan perpajakannya agar
mudah dicek kembali kebenerannya dan dapat menjaga kepercayaan perusahaan
terhadap perhitungan yang dilakukan PT Pegadaian (Persero).
Kata Kunci: Perhitungan, Pemotongan, PPh Pasal 21, Undang-Undang Perpajakan.