Institusion
Universitas Pakuan
Author
Maynabila, Devi
Sunarta, Ketut
Alipudin, Asep
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 13:44:23
Abstract :
Devi Maynabila, 022117151, akuntansi, akuntansi perpajakan. Analisis Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Tarif Pajak Efektif pada Perusahaan Sub Sektor Makanan dan Minuman yang
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2020. Dibimbing oleh Bapak Ketut Sunarta,
dan Bapak Asep Alipudin. 2021.
Manajemen pajak merupakan usaha menyeluruh yang diupayakan oleh wajib pajak agar
segala hal yang berkaitan dengan perpajakan dapat dikelola dengan efektif, efisien, dan
ekonomis. Indikator yang sering digunakan oleh perusahaan dalam mengukur tingkat
efektivitas dari tindakan manajemen pajak perusahaan adalah tarif pajak efektif (Effective Tax
Rate) (Saragih, 2018). Tarif pajak efektif digunakan untuk mengukur jumlah pajak yang
ditanggung perusahaan terhadap laba akuntansi perusahaan, sehingga perusahaan dapat
mengetahui kinerja dari manajemen pajaknya. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi
tarif pajak efektif diantaranya ialah leverage, profitabilitas, dan intensitas aset tetap.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh leverage, profitabilitas, dan
intensitas aset tetap terhadap tarif pajak efektif. Teknik pengambilan sampel yang digunakan
adalah purposive sampling. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 6 (enam) perusahaan sub
sektor makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2015-2020 dengan pengamatan
selama 6 (lima) tahun. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah regresi linear berganda
dengan menggunakan program IBM (SPSS) 25 for window.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial leverage tidak berpengaruh terhadap
tarif pajak efektif dengan signifikansi 0.687, sedangkan profitabilitas dan intensitas aset tetap
berpengaruh terhadap tarif pajak efektif dengan nilai signifikansi sebesar 0.036 dan 0.001.
Kemudian hasil penelitian yang dilakukan secara simultan menunjukkan bahwa leverage,
profitabilitas, dan intensitas aset tetap berpengaruh terhadap tarif pajak efektif, dibuktikan
dengan nilai signifikansi sebesar 0.000. Koefisien determinasi (R2
) sebesar 0.480. Hasil ini
menunjukkan bahwa 48% tarif pajak efektif dipengaruhi oleh variabel leverage, profitabilitas,
dan intensitas aset tetap. Sedangkan sisanya 52% dipengaruhi oleh variabel lain diluar variabel
yang digunakan dalam penelitian ini.
Kata kunci: Leverage, Profitabilitas, Intensitas Aset Tetap, Tarif Pajak Efektif