Institusion
Universitas Pakuan
Author
NURFIA, SITI
SUPRIYANTO, JOKO
FADILLAH, HAQI
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 13:50:50
Abstract :
SITI NURFIA 022117156. Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan
Terhadap Perhitungan PPh Badan. Di bawah bimbingan : JOKO SUPRIYANTO,
Ak.,M.Ak.,CfrA,CA dan HAQI FADILLAH, S.E.,M.Ak. 2021.
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan
penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan
(fiskal). Penyusunan rekonsiliasi fiskal dilakukan sebagai kertas kerja dalam rangka pengisian
SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun PPh Badan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk
menganalisis PT Dwi Pratama Mandiri telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perpajakan, untuk menganalisis perhitungan rekonsiliasi fiskal pada PT Dwi
Pratama Mandiri dan untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan terutang pada PT Dwi
Pratama Mandiri.
Penelitian dilakukan di PT Dwi Pratama Mandiri Kabupaten Bogor dengan melakukan
wawancara kepada pihak yang bersangkutan. Metode analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dekriptif eksploratif. Ini dilakukan dengan mengumpulkan data atau
informasi yang dibutuhkan peneliti berupa Laporan Keuangan perusahaan.
Hasil penelitian yang didapatkan yaitu perusahaan telah melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan membuat perhitungan laporan rekonsiliasi dalam rangka menentukan
perhitungan pajak penghasilan badan dari laporan laba/rugi fiskal untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2020. Setelah dilakukan penyesuaian rekonsiliasi fiskal atau koreksi atas laporan
keuangan perusahaan terdapat perbedaan perhitungan antara komersial dan fiskal, dikarenakan
perbedaan pengakuan antara akuntansi komersial dan akuntansi fiskal. Perhitungan pajak
penghasilan terutang pada PT Dwi Pratama Mandiri yang dilakukan oleh perusahaan masih
belum sesuai dengan ketentuan perpajakan dimana tarif pajak untuk tahun 2020 mengalami
penurunan, akan tetapi perusahaan telah melakukan koreksi atas tarif pajak yang sebelumnya
25% menjadi 22% menjadi tarif pajak terbaru dengan menyampaikan SPT perbaikan.
Kata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan