Institusion
Universitas Pakuan
Author
Intan Fitaloka, Nur
Indrayono, Yohanes
Fadillah, Haqi
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-08-29 13:54:13
Abstract :
Nur Intan Fitaloka, 022115287. Analisis Penerapan E-faktur Dalam Pelaporan SPT Masa PPN
pada PT Mechatama Sinar Mulia: Yohanes Indrayono dan Haqi Fadillah, 2019.
Faktur Pajak berbentuk Elektronik yang selanjutnya disebut e-Faktur adalah Faktur Pajak yang
dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Pelaksanaan E-Faktur diharapkan bisa menutup kekurangan?kekurangan dari sistem faktur pajak yang sebelumnya sehingga penerimaan kas negara yang
sebagian besar berasal dari pemasukan pajak bisa dilakukan secara maksimal.
Pengoperasian e-Faktur sendiri pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan
pelayanan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkannya.
Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana pengenaan PPN pada
PT MSM, (2) Untuk mengetahui bagaimana penerapan e-Faktur atas pengenaan PPN pada PT
MSM, (3) Untuk mengetahui apakah penerapan e- faktur terhadap pelaporan SPT masa PPN
pada PT MSM telah berjalan secara efektif. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan
distributor Bahan Bakar Minyak Solar HSD yang berlokasi di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif dan data primer. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu penelitian studi kasus.
Hasil penelitian mengungkapkan fakta bahwa, (1) Elektronik faktur yang telah diterapkan oleh
PT MSM sudah berjalan dengan cukup baik, adapun beberapa kendala terutama dalam hal
jaringan internet tidak stabil yang menjadi kendala utama bagi perusahaan untuk menerbitkan
faktur pajak, (2) Dalam hal penerapan e-faktur pada pelaporan SPT Masa PPN perbedaan yang
dirasakan oleh PT MSM cukup signifikan karena pelaporannya dilakukan dalam satu aplikasi
sehingga setelah menerbitkan faktur pajak dan mendapat approval dari Direktorat Jenderal
Pajak akan secara langsung membuat SPT Masa PPN nya.