Institusion
Universitas Pakuan
Author
Amanda Ramadhan, Annisa
Mahipal, Mahipal
Abid, Abid
Subject
Anak
Datestamp
2024-10-29 01:46:46
Abstract :
Hidup berpasangan merupakan ketetapan Allah SWT atas segala makhluk, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci yang dinamakan pernikahan atau disebut perkawinan. Di Indonesia, nikah siri dikenal sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan. Makna kedua ini dalam istilah sekarang ini sering disebut dengan nikah di bawah tangan, atau nikah tidak dicatat. Identifikasi permasalahan penulisan hukum ini adalah: Bagaimana Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Hasil Perkawinan Siri Pada Putusan Nomor: 80/Pdt.P/2021/PA.Bjb dan Bagaimanakah kedudukan anak yang lahir dari perkawinan siri Menurut Pandangan Hukum Islam dan KUHPerdata. Jenis Penelitian yang dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Pengolahan data dalam penulisan hukum ini adalah kualitatif. Bagaimana Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Hasil Perkawinan Siri adalah Perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan siri merupakan segala sesuatu untuk dapat menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Bagaimanakah kedudukan anak yang lahir dari perkawinan siri Menurut Hukum Islam dan KUHPerdata adalah Kedudukan anak hasil dari perkawinan siri dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan telah dijelaskan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dan pewarisan dengan ibunya saja. Hubungan dengan ayahnya tidak dianggap ada, maka anak tersebut tidak memiliki hak mewaris atas harta ayah dan keluarganya dan Hukum Perdata memposisikan kedudukan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah tidak begitu saja memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah ataupun ibunya (orang tuanya). Secara yuridis mereka tidak memiliki hak dan kewajiban apapun terhadap anak luar kawin tersebut. Saran untuk permasalahan anak yang lahir dari hasil perkawinan siri antara lain: masyarakat harus mengetahui dampak dariperkawinan siri sangat merugikan bagi istri dan anak.