Institusion
Universitas Pakuan
Author
Kadhafy Dasy, Muamar
Ardianto Iskandar, Eka
H. Insani, Isep
Subject
Sanksi Pidana
Datestamp
2024-11-26 06:01:22
Abstract :
Hukum merupakan kumpulan kaidah dan norma yang berlaku di dalam masyarakat, Penculikan merupakan tindakan yang sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan, perampasan hak kebebasan atau kemerdekaan hidup seseorang. Perampasan kemerdekaan dengan cara demikian telah ditetapkan sanksi hukumnya dalam Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara kepustakaan (library research) dan diolah data secara kualitatif. Hakim dalam pemeriksaan suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian, kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain merupakan kejahatan terhadap kebebasan rakyat adalah kejahatan yang mempengaruhi kemampuannya untuk menggunakan hak asasinya. Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis. Berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan No. 719/Pid.B/2021/PN. Plg yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 333 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, unsur dakwaan telah terpenuhi dan terbukti dan selama persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat mempertanggungjawabkan pidana atas diri terdakwa, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya. Hambatan terhadap pemenuhan hukuman terhadap pelaku merampas kemerdekaan seseorang berupa pengurungan dan penawanan tetapi juga paksaan psikologis. Perampasan kemerdekaan seseorang yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 333 KUHP. Dalam hal yang terdapat dalam putusan perkara nomor 719/Pid.B/2021/PN. Plg tidak terdapat adanya hambatan dan pelaku juga merasakan penyesalan sehingga dihukum pidana penjara selama 10 bulan. Saran yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini terhadap hakim harus pidana pelaku dengan berat agar menimbulkan efek jera dan terhadap penerapan hukum sebaiknya pelaku tindak pidana mengakui kesalahannya agar tidak ada hambatan dan sidang berjalan dengan lancar