Abstract :
Program wajib belajar 12 tahun memiliki tujuan agar warga negara Indonesia memiliki pendidikan yang bermutu. Untuk mencapai 12 tahun belajar, siswa perlu menyelesaikan pendidikan hingga tahap SMA (sekolah menengah atas) atau SMK (sekolah menengah kejuruan). SMK memiliki tujuan untuk mempersiapkan siswa untuk bekerja sebagai tenaga kerja yang terampil. Namun beberapa penelitian menemukan bahwa lulusan SMK belum memiliki kesiapan untuk bekerja. Hal ini juga dapat dilihat dari pengangguran terbuka lulusan SMK yang paling mendominasi. Untuk menangani masalah kesiapan kerja, regulasi diri harus menjadi perhatian utama karena regulasi diri merupakan faktor internal yang berperan besar dalam mengembangkan kesiapan kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh regulasi diri terhadap kesiapan kerja siswa SMK. Metode yang digunakan peneliti adalah metode kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner secara online. Hasil yang didapatkan pada penelitian ini adalah terdapat pengaruh regulasi diri terhadap kesiapan kerja siswa SMK sebesar 22,5%. Peneliti juga menemukan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara gender dan kesiapan kerja.