Abstract :
Perundungan merupakan salah satu dari tindak kriminal yaitu berupa kekerasan baik verbal ataupun non verbal yang biasanya dilakukan secara individual atau kelompok. Peristiwa ini biasanya dilakukan secara turun-temurun dan sudah menjadi tradisi, biasanya peristiwa ini terjadi pada lingkungan sekolah, hal ini pernah terjadi di Sekolah SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan pada tahun 2019. Komisi Perlindungan Anak mengidentifikasi masalah mengenai perundungan yang tertuju pada pengaduan atau klaster proteksi anak terjadi didalam lingkup pendidikan sebanyak 1451 kasus yang melibatkan para peserta didik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi literatur, melakukan wawancara kepada pihak sekolah, dan studi referensi. Karena tindakan perundungan dapat berdampak buruk terhadap korban, maka penulis akan membuat sarana kampanye berupa informasi penting terkait kesehatan mental terhadap korban perundungan yang bertujuan juga untuk menghindari atau melakukan pencegahan dari peristiwa perundungan selanjutnya, supaya korban dapat memberanikan diri untuk melakukan pembelaan dengan cara menghubungi pihak sekolah maupun pihak kepolisian. Untuk mendukung pencegahan terjadinya perundungan penulis membuat video animasi sebagai sarana informasi yang diharapkan dapat mencegah tindakan perundungan tersebut.