Abstract :
Kepatuhan menjadi masalah penting karena berdasarkan data, kepatuhan wajib pajak baru mencapai 67,4% yang berarti belum maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti adanya pengaruh pelayanan pajak, sanksi pajak, dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi KPP Jabodetabek. Kepatuhan perpajakan merupakan kondisi dimana wajib pajak taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakannya sesuai Undang ? Undang dengan atau tanpa dorongan dari pihak manapun. Penelitian dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada wajib pajak orang pribadi Sejabodetabek, selanjutnya dilakukan uji deskriptif, uji asumsi klasik, uji regresi linier berganda, dan uji hipotesis menggunakan spss versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh pelayanan pajak, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak memiliki cukup bukti berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi .