Abstract :
Kesadaran masyarakat mengenai pajak kini masih rendah. Kondisi tersebut
menjadikan Direktorat Jenderal Pajak sulit memenuhi target penerimaan pajak
bahkan dalam lima tahun terakhir. Oleh karena itu, Hubungan Masyarakat
memfokuskan tujuan untuk meningkatkan reputasi organisasi dan
mengoptimalisasikan penerimaan pajak negara, Hubungan Masyarakat
menggunakan sembilan fase model Smith, yaitu (1) Analisis situasi, (2) Analisis
organisasi, (3) Analisi publik, (4) Menetapkan tujuan dan sasaran, (5)
Merancanng aksi dan respon pesan, (6) Membuat strategi pesan, (7) Membuat
taktik komunikasi, (8) Melakukan implementasi strategi, (9) Evaluasi terhadap
strategi komunikasi, guna membantu dalam membuat perencanaan strategis.
Objek penelitian ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), merupakan instansi
pemerintah yang bertanggung jawab atas pajak negara Indonesia. Humas DJP
sering kali mendapatkan penghargaan dan saat ini Humas DJP telah berfokus
beralih ke dunia digital yang biasa disebut dengan digital Public Relations. Hal
tersebut dilakukan guna untuk mempermudah dalam mempublikasikan informasi
mengenai perpajakan. Humas DJP menggunakan media sosial dalam
mempublikasikan segala informasi mengenai pajak dengan tujuan untuk
meningkatkan kesadaran pajak. Karena hal tersebut, peneliti tertarik untuk
meneliti mengenai perencanaan hubungan masyarakat yang dilakukan oleh
humas DJP dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode wawancara
mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DJP melakukan semua
langkah perencanaan strategis hubungan masyarakat mulai tahap perencanaan
hingga evaluasi dan mengimplementasikannya. Temuan dalam penelitian ini
adalah rencana strategis Hubungan Masyarakat yang diturunkan dalam
perencanaan strategis hubungan masyarakat lalu diberikan kepada setiap unit
kerja.
Kata Kunci : Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Perencanaan Strategis Hubungan
Masyarakat, Digital PR