DETAIL DOCUMENT
Prosedur Pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh 22) atas Belanja Barang Bendahara Pengeluaran pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Jaya Tangerang
Author
Febriyanti, Ameliya Nabila
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2022-12-12 06:32:54 
Abstract :
Kerja profesi merupakan kegiatan dari program kerja yang diselenggarakan oleh Universitas pada masing-masing program studi. Tujuan dari kerja profesi yaitu memberikan kesempatan untuk menerapkan teori pembelajaran, meningkatkan wawasan, menambah relasi, dan memperoleh pengalaman. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) merupakan lembaga pendidikan perguruan tinggi kedinasan yang bergerak dalam bidang pendidikan ilmu pengetahuan kepolisian. Selama melaksanakan kerja profesi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), praktikan bekerja dibawah pengawasan serta bimbingan bagian Urusan Keuangan. Dalam kerja profesi, praktikan berkesempatan untuk turut terlibat langsung dalam proses pengecekan atas Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), menghitung pengenaan atas Pajak Penghasilan Pasal 22, membuat e-billing pajak, membuat salinan e-billing pajak untuk arsip, menginput Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke dalam modul bendahara pada pencatatan pungutan dan setoran pajak melalui sistem SAKTI, serta melakukan arsip Bukti Penerimaan Negara melalui excel. Aktivitas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pajak Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) terfokus pada pelaksanaan pajak belanja barang yang mengikuti aturan perpajakan bendahara pemerintah di Indonesia. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Jaya Tangerang