Abstract :
Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan suatu badan usaha yang sudah memiliki izin dari Menteri Keuangan (MenKeu) sebagai wadah atau tempat bagi para akuntan publik untuk memberikan jasanya. Dalam melaksanakan audit, para auditor harus memerlukan prosedur audit dengan benar guna untuk meminimalisir tingkat kesalahan dalam melakukan audit. Selama melaksanakan Kerja Profesi (KP) di Kantor Akuntan Publik Arif & Glorius, praktikan bekerja dibawah pengawasan serta bimbingan dari para senior auditor. Dalam pelaksanaan kerja profesi, praktikan memiliki peluang atau kesempatan yang besar untuk ikut serta atau terlibat langsung dalam mengaudit laporan keuangan dari berbagai klien. Penulisan laporan kerja profesi ini ditujukkan untuk mengetahui proses pencatatan laporan keuangan khususnya pada beberapa akun yang diterapkan pada Kantor Akuntan Publik Arif & Glorius