Abstract :
Pembangunan gedung tinggi di wilayah Indonesia semakin meningkat salah
satunya di wilayah Tangerang Selatan yang didominasi oleh hunian vertikal.
Hunian dirancang sebagai tempat berlindung, yang sekaligus mewadahi
beragam aktivitas di dalamnya. Dengan demikian, sudah seharusnya hunian
vertikal dirancang sesuai dengan standar keamanan dan keandalan bangunan
gendung. Standar kelayakan bangunan telah dijamin oleh pemerintah
berdasarkan Permen PU nomor 25 tahun 2007 mengenai Pedoman Sertifikat
Laik Fungsi (SLF). Seharusnya semua bangunan gedung yang dioperasikan di
Indonesia telah memenuhi berbagai persyaratan dan sekaligus memiliki SLF.
Akan tetapi, kenyataan di lapangan menunjukan keberadaan bangunan tinggi
yang belum mempunyai SLF. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
problematika berbagai pihak dalam pemenuhan persyaratan SLF di Tangerang
Selatan. Penelitian ini menggunakan berbagai metode pengambilan data
wawancara, data arsip dan menggunakan studi komparasi untuk
membandingkan realitas dengan peraturan serta membandingkan satu kasus
dengan kasus yang lainnya. Hasil penelitian, menunjukan bahwa problematika
besar dalam proses SLF adalah persyaratan keselamatan bangunan gedung,
berupa pemeriksaan sistem proteksi kebakaran. Problematika tersebut terjadi
karena beberapa alasan antara lain, perubahan peraturan, kehadiran tim ahli
bangunan gedung (TABG) selaku reviewer yang lebih jeli dalam memeriksa
kelengkapan bangunan, serta penyamaan pemahaman antara perencana
dengan developer selaku pemilik bangunan.