Abstract :
PT. Bharinto Ekatama (PT. BEK) adalah perusahaan swasta nasional yang
berdiri pada tanggal 9 Januari 1996, yang kemudian mendapatkan ijin tambang
dari Pemerintah Republik Indonesia berupa Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 20 November 1997 dengan kode wilayah
96J00077 yang terletak di Kabupaten Barito Utara provinsi Kalimantan Tengah,
dan Kabupaten Kutai Barat provinsi Kalimantan Timur.
PT. BEK merupakan anak perusahaan (subsidiary) dari PT. Indo
Tambangraya Megah (PT. ITM) yang berdiri pada tahun 1987. PT. ITM sendiri
memiliki 6 bagian yaitu: 1. PT. Bharinto Ekatama; 2. PT. Trubaindo Coal Mining
(PT. TCM); 3. PT. Jorong Barutama Greston; 4. PT. Indominco Mandiri; 5. PT.
Kitadin (Embalut), dan ; 6. PT. Kitadin (Tanjung Mayang).
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari serta memperdalam kontribusi
PT. BEK dalam pembangunan di Kutai Barat dari segi ekonomi-sosial melalui
sudut pandang masyarakat setempat serta dari sudut pandang PT. BEK, karena
pengaruh dan dampak globalisasi tidak hanya mencapai pada tingkat pemerintah
pusat, melainkan hingga pada tingkat pemerintah daerah/kabupaten. Melihat
kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Kutai Barat dengan anak perusahaan
(subsidiary) PT. ITM yakni PT. BEK adalah upaya kebijakan pemerintah daerah
untuk merangsang akumulasi modal dalam negeri dan devisa negara dengan cara
mengintegrasikan diri dengan jaringan ekonomi global atau yang disebut dengan
?globalisasi?.
Tentu bukanlah hal yang baik apabila kontribusi MNC dapat
mempengaruhi atau bahkan yang menjadi pemeran utama penentu kebijakan
ekonomi, politik dan sosial daerah, oleh sebab itu pemerintah daerah diharapkan
dapat bertindak dengan bijak dalam merangkul perusahaan MNC tersebut dalam
membangun daerah serta dapat menekan paham kapitalis yang kemudian
disesuaikan dengan paham nasionalis Indonesia guna mencapai tujuan utama
yaitu memaksimalkan potensi daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
Untuk menyikapi hal tersebut perlu adanya suatu tanggung jawab dari
pihak perusahaan untuk dapat lebih mengedepankan pendekatan moral terhadap
masyarakat dan menciptakan relasi yang dapat membangun secara ekonomi, dan
sosial. Maka CSR (Corporate Social Responsibility)/ CD (Community
Development) diwajibkan kepada suatu perusahaan agar bisa memberikan
kontribusi yang lebih adil terhadap pembangunan di sekitarnya yang mengacu
pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007, Bab V, Pasal 74 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
Laurence E. Rothenberg (2002-2003:176) menyimpulkan bahwa
?Globalisasi adalah percepatan dari intensifikasi integrasi dan interaksi antara
orang-orang, perusahaan dan pemerintah dari negara yang berbeda?, dimana
berdasarkan teori ini menjadi jalan utama bagi para aktor-aktor tersebut untuk
saling bergantung (dependent) satu sama lain.
Menurut Michael P. Todaro nilai inti pembangunan ekonomi ditunjukan
ditunjukan oleh 3 pokok, yaitu (1) Berkembangnya kemampuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan pokoknya (sustenance), (2) Meningkatnya rasa harga diri
masyarakat sebagai manusia (self-esteem), dan (3) Meningkatnya kemampuan
masyarakat untuk memilih dan bebas dari sikap menghamba/perbudakan
(freedom).
Menurut James Midgley (2005:37) pembangunan sosial adalah ?suatu
proses perubahan sosial yang terencana yang didesain untuk mengangkat
kesejahteraan penduduk secara menyeluruh, dengan menggabungkannya dengan
proses pembangunan ekonomi yang dinamis?. Maka untuk mencapai
pembangunan sosial setidaknya ada 3 capaian yang harus dipenuhi yaitu:
1. Meningkatkan ketersediaan dan memperluas distribusi barang-barang
kebutuhan pokok.
2. Meningkatkan taraf hidup, yaitu selain meningkatkan pendapatan,
memperluas kesempatan kerja, pendidikan yang lebih baik, dan juga
perhatian yang lebih besar terhadap nilai-nilai budaya dan kemanusiaan,
yang keseluruhannya akan memperbaiki bukan hanya kesejahteraan
material tetapi juga menghasilkan rasa percaya diri sebagai individu
ataupun sebagai suatu bangsa.
3. Memperluas pilihan ekonomi dan sosial yang tersedia bagi setiap orang
dan setiap bangsa dengan membebaskan mereka dari perbudakan dan
ketergantungan bukan hanya dalam hubungan dengan orang dan negara
lain tetapi juga terhadap kebodohan dan kesengsaraan manusia.
Berdasarkan teori-teori tersebut dapat disimpulkan bahwa pembangunan
sosial tidak akan dapat terlaksana tanpa adanya keselarasan dengan pembangunan
ekonomi. Kesejahteraan sosial masyarakat merupakan bentuk kerjasama lembaga
pemerintah dan aktor-aktor ekonomi (MNC atau swasta) yang seimbang sehingga
mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah dan mengurangi beban
pemerintah.
Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah kualitatif dan
kuantitatif, yaitu dimana penelitian ini berdasarkan dari kerangka teori yang
didasarkan oleh teori para ahli dengan tujuan menggambarkan secara tepat
fenomena-fenomena yang terjadi secara relevan, objektif dan sistematis diser