DETAIL DOCUMENT
UPAYA DERADIKALISASI OLEH DENSUS 88 DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA TAHUN 2003 - 2011
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
Author
Harjuanda, Whely
Subject
JA Political science (General) 
Datestamp
2016-05-16 08:24:15 
Abstract :
Perkembangan globalisasi melahirkan sifat saling ketergantungan antar negara-negara di dunia. Menghadapi perkembangan lingkungan strategis, dengan paradigm baru berupa demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan pasar bebas telah dikedepankan dan dijadikan sebagai norma dan ukuran dalam pergaulan internasional. Akibatnya sumber ancaman terhadap keamanan nasional menjadi semakin luas. Jenis dan bentuk ancaman bergeser menjadi ancaman multidimensional, tidak lagi mengarah kepada ancaman militer semata, tetapi sudah masuk ke aspek budaya, ekonomi, politik, maupun pertahanan dan keamanan yang bersifat global. Menanggapi tentang ancaman pertahanan dan keamanan, meningkatnya kasus terorisme pasca tragedi WTC tahun 2001 menandai munculnya tindakan yang memiliki unsure kekerasan dan bertujuan menyebarkan teror. Di Indonesia, kasus terorisme menjadi ancaman ketahanan nasional semenjak tragedi Bom Bali dan Bom J. W Marriot. Dalam menangani kasus terorisme, Pemerintah Indonesia membentuk Densus 88 sebagai aktor keamanan nasional sesuai Instruksi Presiden No. 4/ 2002. Didalam menanggulangi aksi terorisme, Densus 88 memiliki aspek Hard Approach dan Soft Approach. Berdasarkan prinsip Human Security, aspek Soft Approach Densus 88 merujuk kepada pelaksanaan Deradikalisasi yang berpedoman pada HAM. Deradikalisasi adalah upaya untuk merubah pemahaman radikalisme pelaku terorisme menjadi non-radikal untuk bisa menerima perbedaan antar sesama. Didalam pelaksanannya, Deradikalisasi dilakukan terhadap pelaku terorisme di Lembaga Pemasyarakatan dengan tahapan Identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi, Integrasi, dan Reintegrasi Sosial. Selama pelaksanannya, Densus 88 bekerjasama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan dan Aktor Masyarakat. Setelah menjalankan deradikalisasi, pelaku terorisme yang dinyatakan bebas dari hukuman pidana melakukan wajib lapor dengan pantauan pihak Densus 88 dan Lembaga Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengetahui aktifitas keseharian mantan narapidana tersebut. 

File :
resume.pdf
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta