DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
S U T I K N O, S U T I K N O
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-11-03 04:17:34 
Abstract :
Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ( UUJF ), tidak ada kepastian tentang bentuk perjanjian jaminan fidusia. Hal ini karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya, namun sudah menjadi kebiasaan di kalangan perbankan maupun lembaga pembiayaan bahwa perjanjian jaminan fidusia harus dibuat secara tertulis. Namun setelah keluarnya UUJF, bentuk perjanjian jaminan fidusia ditentukan secara tegas yakni dibuat dengan akta notaris. Penegasan bentuk perjanjian jaminan fidusia dengan akta notaris tidak dapat ditawar lagi, sehingga harus ditafsirkan sebagai norma hukum yang memaksa ( imperative ) artinya apabila perjanjian jaminan fidusia dilakukan tidak dalam bentuk akta notaris, secara yuridis perjanjian jaminan tersebut dianggap tidak pernah ada. Terhadap perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dengan akta di bawah tangan tetap sah berlaku ( sebagai asas kebebasan berkontrak ) dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ( pacta sunt servanda ). Namun terhadap perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dengan akta di bawah tangan tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan tidak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan maksud dan tujuan UUJF. 

Institution Info

Universitas Wijaya Putra