Abstract :
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ternyata masih banyak kekurangan-kekurangan yang dilakukan para pihak. Hal ini terkait dengan adanya beberapa pasal dan ketentuan yang ambigu dan multi tafsir sehingga para pihak menafsirkan pasal-pasal tersebut berlainan. Penegakan hukum yang dilakukan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih hanya sebatas aturan saja. Mengenai pelaksanaannya para penegak hukum juga memiliki kekurangan dalam menafsirkan pasal-pasal yang ada dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003.