DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN SOMASI TERHADAP WANPRESTASI OLEH DEBITUR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
PANDELI, PANDELI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-09 07:42:38 
Abstract :
Debitur dinyatakan wanprestasi atau lalai apabila telah ada peringatan (somasi) dari kreditur. Namun somasi tidak lagi merupakan syarat adanya wanprestasi debitur, apabila: dalam perikatan itu sendiri telah ditentukan bahwa pada saat tertentu debitur dalam keadaan wanprestasi dan ini merupakan akibat dari aanvullendrecht. Tidak secara tegas ditentukan waktu tertentu. Prestasi hanya mempunyai arti apabila dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Debitur menolak untuk melakukan prestasi dengan alasan tidak ada perikatan. Debitur mengaku sendiri bahwa ia wanprestasi. Debitur tidak memprestir sebagaimana mestinya. b. Bahwa perjanjian harus memuat syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 BW yaitu: 1) Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus). 2) Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity). 

Institution Info

Universitas Wijaya Putra