Abstract :
Sebagai seorang Apoteker dalam menjalankan tugas sehari-hari harus bersungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dengan tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan yang diberikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pada hakekatnya Apoteker adalah suatu profesi yang mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan yang atinya seorang Apoteker harus lebih mendahulukan kepentingan kesehatan masyarakat diatas kepentingannya sendiri. Hal tersebut merupakan modal utama bagi seorang Apoteker agar dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Untuk itu dalam memberikan pelayanan kesehatan agar dapat berhasil guna dan tepat guna, Apoteker harus :
a. Dalam memberikan pelayanan kesehatan hendaknya senantiasa menempatkan kesehatan dan kesejahteraan pasien sebagai tujuan utama.
b. Mentaati peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan praktek dalam profesi tersebut dan etika tentang penyaluran sediaan farmasi terutama obat keras dan obat-obatan yang dilarang peredarannya secara bebas.
c. Berperan penting dalam menjamin penggunaan obatterhadap konsumen sesuai dengan indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian dan keterampilan.