DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM ATAS PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP TINDAKAN WANPRESTASI MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
ILHAM FATKUR, ROHMAN
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-11-25 02:38:58 
Abstract :
Asuransi ialah perjajian antara 2 (dua) pihak yang bersangkutan, yang satusebagai penanggung dan satunya lagi sebagai tertanggung yang dibuktikandengan adanya polis. Penanggung berkewajiban menanggung kerugiankepada tertanggung apabila mengalami kerugian, dan tertanggung berkewajiban membayar premi yang sudah diperjanjikan dalam perjajian.Sedangkan polis merupakan bukti yang sah dan digunakan bilamana tertanggung mengalami kerugian. Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang merumuskan dengan tegas dalam polis, yang lazim disebut klausula asuransi. Maksud dari klausula tersebut adalah untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam membayar ganti kerugian apabila terjadi kerugian. Jenis-jenis klausula asuransi itu ditentukan oleh sifat objek asuransi, bayaha yang mengancam dalam setiap asuransi. Dalam perjanjian asuransi jika perusahaan asuransi melakukan wanprestasi bisa dijatuhi sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. Sedangkan sanksi pidana dikenakan pada kejahatan terhadap pelaku utama, pelaku pembantu, dan terhadap pelaku pemalsu dokumen 

File :
fix2.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Putra