Abstract :
Asuransi ialah perjajian antara 2 (dua) pihak yang bersangkutan, yang satusebagai penanggung dan satunya lagi sebagai tertanggung yang dibuktikandengan adanya polis. Penanggung berkewajiban menanggung kerugiankepada tertanggung apabila mengalami kerugian, dan tertanggung berkewajiban membayar premi yang sudah diperjanjikan dalam perjajian.Sedangkan polis merupakan bukti yang sah dan digunakan bilamana tertanggung mengalami kerugian. Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang merumuskan dengan tegas dalam polis, yang lazim
disebut klausula asuransi. Maksud dari klausula tersebut adalah untuk
mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam membayar ganti
kerugian apabila terjadi kerugian. Jenis-jenis klausula asuransi itu ditentukan oleh sifat objek asuransi, bayaha yang mengancam dalam setiap asuransi.
Dalam perjanjian asuransi jika perusahaan asuransi melakukan wanprestasi bisa dijatuhi sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. Sedangkan sanksi pidana dikenakan pada kejahatan terhadap pelaku utama, pelaku pembantu, dan terhadap pelaku pemalsu dokumen