Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis,maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : A. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang Independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam perbankan sesuai dengan Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan. Kewenangan OJK ini bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dapat diartikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. B. Tanggung jawab bank terhadap kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari kelalaian melaporkan pelunasan utang nasabah debitur ditinjau dari Undang-Undang Perbankan adalah mewajibkan bank yang melakukan kelalaian tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada nasabah atau debitur yang dirugikan tersebut dan mengkoreksi data debitur sesuai dengan yang seharusnya. C. Sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap bank yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut ditinjau dari Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b angka 2 UU OJK adalah mengharuskan bank untuk