Abstract :
Berdasarkan dari hasil kajian penelitian yang dilakukan, maka kesimpulan yang dapat dikemukakan didalam rumusan masalah; a. Dalam hukum Indonesia, sanksi pidana terdapat hukuman pokok yang meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan arana untuk mewujudkan harapan banyak pihak sebagai hukum untuk mengantisipasi berbagai pola kejahatan yang mengarah pada kegiatan pencucian uang. Sasaran dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah mencegah dan memberantas system atau proses pencucian uang dalam bentuk placement, layering, dan integration. Karena sasaran utama dalam kegiatan pencucian uang adalah lembaga keuangan bank maupun non bank, maka sasaran pengaturan dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang meliputi peranan-peranan aktif dari lembaga-lembaga ini untuk mebgantisipasi kejahatan pencucian uang. b. Metode penelitian hukum normative adalah penelitian yang ditunjukkan untuk mendapatkan hukum objektif (norma hukum). Dengan demikian sesuai hukum yang berlaku Edies Adelia sudah sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima nafkah dari hasil pencucian uang atas dasar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 5 ayat (1) yang berbunyi ?Setiap orang yang menerima atau menguasai