DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUBYEK-SUBYEK PENGGUNA MEREK KOLEKTIF DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
AJRUN, AJRUN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-25 02:51:45 
Abstract :
U ndangU ndang Merek telah beberapa kali mengalami perubahan tetapi persoalan M erek makin kompleks. Hal tersebut disebabkan oleh karena makin majunya ilmu pengetahuan dan tehnologi. Dengan peralatan yang semakin canggih dan mudah diperoleh, semakin mudah pul a seseorang meniru dan memakai M erek orang lain tanpa hak dalam kegiatan usahanya. Baik beban ganti kerugian atas gugatan Perdata dan administrasi maupun Sanksi pidana yang lebih berat dalam Undang-Undang Merek Tahun 2001, ternyata belum membuat surut pelaku tindak pidana atas penggunaan Merek, bahkan masih saja ada orang yang nekat melakukan tindak pidana merek di berbagai kota di Negara rebublik Indonesia tercinta ini. 1. Penggunaan Merek Terdaftar Dalam Perdagangan Barang Atau Jasa dapat dilakukan dalam beberapa bentuk seperti Merek lukisan/gambar, Merek kata, Merek huruf/angka, Merek nama, Merek kombinasi, yang kesemua bentuk itu digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, sebagai alat promosi dan sebagai jaminan atas mutu barang produksi,serta untuk menunjukan asal barang/jasa dihasilkan. 

File :
BAB I.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Putra