Abstract :
Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : A. Tanggung jawab sosial perusahaan ( corporate social responsibility ) adalah suatu komitmen perusahaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 2007 Tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang mengacu kepada pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dann lingkungan. Karena CSR dibuat untuk meningkatkan kualitas masyarakat secara umum dan lebih khusus masyarakat yang ada dilingkungan perusahaan itu berdiri. Sehingga CSR bukanlah suatu sumbangan sukarela ( voluntary ) tetapi harus dilaksanakan dan dianggarkan oleh perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan perusahaan. B. Dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan appabila perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosial, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi yaitu Sanksi Pidana, dima dalam ketenntuan pasal 116 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, maka perusahaan akan dikenakan sanksi penjara dan