Abstract :
Penelitian ini dilakukan karena banyaknya masalah pajak yang timbul sehingga menjadi masalah utama bagi perusahaan khususnya perusahaan besar. sehingga pajak yang dibayar cukup besar. Oleh karena itu, hal itu menjadi masalah yang utama yaltu bagaimana perencanaan pajak dalam perusahaan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Jenis penelitian yang dilakukan adatah studi kasus yaltu meneliti kasus dengan membandingkan pembayaran tanpa perencanaan pajak dengan pembayaran pajak dengan perencanaan pajak. Jenis data yang digunakan adalah laporan keuangan, kebijaksanaan akuntansi perusahaan, pemilihan metode-metode akuntansi yang dipakai untuk perusahaan. Sumber data berasal dan wawancara dengan Accounting Manager perusahaan, dokumen-dokumen perusahaan dan laporan keuangan pemsahaan. Dengan penerapan perencanaan pajak pada perusahaan, terjadi penghematan pajak sebesar Rp. 12.960.183 tahun 2011. Jadi dapat diambil kesimpulan dengari menerapkan perencanaan pajak dapat menguntungkan perusahaan,