Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
M A S L I K A H, M A S L I K A H
Subject
JQ Political institutions Asia
Datestamp
2021-01-18 04:28:51
Abstract :
Perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan dengan segera mengubah pola pembiayaan sektor pendidikan. Sebelum otonomi daerah, praktis hanya pembiayaan sekolah dasar (SD) yang menjadi tanggung jawab Pemda, sedangkan SLTP dan SLTA (dan juga perguruan tinggi) menjadi tanggung jawab Pusat. Pembiayaan SLTP dan SLTA dilakukan melalui Kanwil Depdiknas (di tingkat propinsi) dan Kandepdiknas (di tingkat kabupaten/kota). Berdasarkan Undang? Undang No. 20 Tahun. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa ada hak dan kewajiban dari peserta didik. Salah satu hak peserta didik adalah mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Untuk kewajiban peserta didik adalah ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini, diarahkan kepada lembaga pendidikan yang ada di SMA Negeri 3 Tuban dengan tujuan untuk memudahkan peneliti mendapatkan data dan pelaksanaan yang lebih efisien, mengingat peneliti berhubungan langsung dengan objek penelitian. Implementasi pendidikan gratis di SMA Negeri 3 Tuban berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Daerah No 8 tahun 2009 tentang pelaksanaan pendidikan gratis di Kabupaten serta MoU pendidikan gratis Provinsi jawa Timur, antara Gubernur dan Bupati/walikota Se Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan pendidikan Gratis di SMA Negeri 3 Tuban sepenuhnya belum berjalan optimal yang disebabkan oleh beberapa kendala yang utamanya Sumber Daya Manusia yang masih kurang dalam hal tenaga pendidik. Penyaluran dana bantuan dari pemerintah provinsi melalui BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) provinsi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selanjutnya tim pengendali kabupaten mempersiapkan pencairan dana yang termasuk pada kas daerah /APBD kabupaten masing-masing yang merupakan konsekuensi pembiayaan bersama untuk disalurkan kesekolah-sekolah penerima bantuan. Dana pendidikan gratis meliputi insentif tenaga pengajar, tata usaha, pegawai sekolah, dan pribadi siswa. Faktor yang menjadi pendukung ialah pihak yang terkait dalam hal ini para implementor menjalin kerjasama yang baik dalam hal kebijakan program pendidikan gratis serta Sumber Daya biaya yang memadai dalam menjalankan program pendidikan Gratis. Faktor yang menjadi penghambat adalah Sumber Daya Manusia yang masih kurang dalam hal Tenaga Pendidik.