DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA INDONESIA – CHINA TENTANG KERJASAMA INVESTASI KHUSUSNYA PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI TERPADU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
ISWAHYUDI, ISWAHYUDI
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2021-01-20 04:53:20 
Abstract :
Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan, maka kesimpulan yang dapat ditarik dari dua pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1. Kekuatan hukum MoU antara Indonesia dengan China mengikat layaknya suatu perjanjian apabila telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 Konvensi Wina Tahun 1969, sehingga MoU tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya serta layak untuk disebut sebagai suatu Perjanjian Internasional. 2. MoU yang memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya suatu perjanjian apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian serta telah memenuhi faktor-faktor yang menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian maka jika salah satu pihak melakukan pengingkaran terhadap MoU tersebut, dapat dituntut dengan gugatan wanprestasi. Sebaliknya MoU yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat layaknya suatu perjanjian maka dalam hal terjadi pengingkaran terhadap MoU tersebut tidak dapat diajukan gugatan wanprestasi. Namun dalam pelaksanaan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan China terjadi sengketa atau dari salah satu pihak melakukan pengingkaran MoU tersebut, maka berdasarkan klausul/isi MoU dalam Pasal 7 bahwa penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan MoU dilakukan dengan cara damai melalui Negosiasi. 

File :
9.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Putra