DETAIL DOCUMENT
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA RUMPUK KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
JOKO, JOKO
Subject
JQ Political institutions Asia 
Datestamp
2021-01-20 05:10:52 
Abstract :
Pelaksanaan fungsi BPD di Desa Rumpuk yang menjadi ukuran dalam menilai kinerja organisasi tersebut meskipun dinilai baik, namun terlepas dari penilaian masyarakat tersebut ternyata masih ditemukan sejumlah fakta yang apabila dikaitkan dengan indikator-indikator kinerja organisasi menunjukkan bahwa ada beberapa indikator kinerja yang belum terpenuhi dalam struktur keanggotaan BPD di Desa Rumpuk yaitu masih adanya sejumlah elemen masyarakat yang belum terwakili dalam struktur keanggotaan lembaga tersebut. Fungsi pengawasan dari BPD dinilai sebagai fungsi yang paling gencar dilaksanakan dibandingkan pelaksanaan fungsi-fungsi yang lain yaitu menetapkan peraturan desa dan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dimana merupakan fungsi yang paling minim dalam hal penerapan dan pelaksanaannya. Dinamisasi pertumbuhan pembangunan di Desa Rumpuk, seluruh komponen dalam struktur Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan aparaturnya beserta BPD) dituntut untuk dapat berinisiatif secara aktif dalam rangka pemikiran perkembangan dan pertumbuhan Desa Rumpuk. Perkembangan dan pertumbuhan Desa Rumpuk sangat di dukung oleh tingkat kemampuan Pemerintah Desa untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tingkat perekonomian dan pendapatan masyarakat Desa, pertumbuhan produksi dan hasil usaha masyarakat. Untuk kesemua itu, diperlukan tatanan peraturan yang bersifat mengikat. Sesuai dengan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka jenis penelitian ini tergolong jenis penelitian pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini mengambil lokassi di Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan dengan tujuan untuk memudahkan peneliti mendapatkan data dan pelaksanaan yang lebih efisien. Pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPD pada dasarnya mengacu pada tugas dan fungsi dari lembaga ini yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan yaitu melaksanakan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta fungsi pengawasan. Namun dalam pelaksanaannya pelaksanaan fungsi legislasi dari BPD Desa Sereang ini, belum dilaksanakan secara efektif. Salah satu penyebab ketidakefektifan pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga ini khususnya pelaksanaan fungsi legislasi karena minimnya pemahaman serta keterampilan dan kemampuan anggota BPD Desa Rumpuk terhadap pelaksanaan fungsi legislasi tersebut. Kondisi ini juga sangat dipengaruhi oleh kurang tanggapnya aparat Kabupaten Lamongan khususnya Dinas Pemberdyaan masyarakat desa dan Lembaga Desa selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kelembagaan. 

File :
14.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Putra