Abstract :
Seiring berkembangnya teknologi, terjadi perubahan mekanisme jual beli dalam transaksi perdagangan. Mayoritas penduduk Indonesia khususnya di wilayah Gresik, Jombang, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan melakukan transaksi dimana penjual dan pembeli hanya bertemu secara online. Sistem elektronik atau e-commerce ini dinilai memiliki potensi yang cukup signifikan bagi penggunanya salah satunya adalah online shopping. Sehingga pemerintah membidik potensi penerimaan pajak dari perdagangan online atau e-commerce guna kemandirian ekonomi nasional. Upaya untuk meningkatkan ekomoni nasional memiliki kendala antara lain pemahaman wajib pajak, tarif pajak dan kesadaran wajib pajak yang dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan survey dan wawancara. Responden dalam penelitian ini adalah pengusaha online shopping khusus di wilayah Gresik, Jombang, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan yang telah beroperasi minimal satu tahun dengan peredaran bruto tertentu yaitu kurang dari 4,8M dalam satu tahun pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2018.