Abstract :
dari hasil analisa, uraian dari pembatasan mengenai tinjauan yuridis penyelesaian dulaisme kepengurusan partai politik menurut ketentuan UU RI no.2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI no.2 tahun 2008 tentang partai politik di indonesia yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagi berikut