DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PADA PELANGGARAN PENGGUNA SAFE DEPOSIT BOX DI INDONESIA (STUDI KASUS PADA PT BANK PANIN KCU CENDANA SURABAYA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
CHARISMA, WIJAYA
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2021-02-23 05:01:03 
Abstract :
Melihat dari latar belakang permasalahan dan dari uraian hasil pembahasan yang telah dikemukakan dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut : 1. Pelaksanaan penyelenggaraan safe deposit box pada PT. Bank Panin KCU Cendana Surabaya secara hukum perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian sewa menyewa sebagaimana yang sudah ditentukan menurut Bab VII Buku III K.U.H.Perdata, karena memenuhi unsur-unsur perjanjian sewa-menyewa, yaitu sebagai berikut : a. terdapat penyerahan kenikmatan atas barang yang menjadi objek perjanjian sewa menyewa, yaitu kotak safe deposit box dari pihak yang menyewakan yaitu bank kepada pihak penyewa (nasabah). b. terdapat pembayaran harga sewa, dimana jumlah harga tersebut sudah ditentukan oleh pihak yang menyewakan (bank). c. terdapat jangka waktu sewa, sebagaimana yang sudah ditentukan dalam pasal 3 surat perjanjian sewa menyewa safe deposit box yaitu selama 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi. 

File :
3.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Putra