Abstract :
Pajak penghasilan sesuai dengan pasal 1 Undang Undang pajakPenghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.Oleh karena itu Pajak Penghasilan melekat padasubyeknya.Pajak Penghasilan termasuk salah satu jenis pajak subjektif. Subyekpajak akan dikenai pajak apabila dia menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak. Demikian pula ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, terutang Pajak Penghasilan dan dalam hal ini yang bersifat final. Skripsi ini merupakan penelitian tentang penerapan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 terhadap pembayaran pajak. Tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menerbitkan PP No. 46 Tahun 2013, Tentang pengenaan pajakyang bersifatfinal dengan tarif 1% dari peredaran bruto tidak lebih dari 4, milliar dalam tahunpajak. Tujuan penelitihan ini adalah Untuk mengetahui bagaimanapenerapan PP46 terhadap pembayaran pajak di perusahaan dagang, Untuk mengetahui dampakpositif dan negatif penerapan PP 46 pada perusahaan dagang.Dalam penelitian inipeneliti menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu untuk menganalisispenerapan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 terhadap pembayaran pajakpada perusahaan dagang. dari hasil penelitian ini menunjukkan penerapan PP 46 memberikan kesederhanaan, kemudahan, keadilan, dan penghapusan sanksiadministrasi. Kesederhanaan dan kemudahan tersebut dalam hal penghitungan,penyetoran dan pelaporan SPT dimana PPh terutang dihitung 1% dari peredaranbruto sebagaimana tercantum pada pasal 3 PP Nomor 46 Tahun 2013 dan WPtidak diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2.