DETAIL DOCUMENT
ANALISIS DAMPAK PENGENAAN TARIF BEA MASUK DAN PPH PASAL 22 IMPOR TERHADAP PRODUK HORTIKULTURA DI PT. DELAPAN SARANA NIAGA SURABAYA ( STUDI KASUS PADA KOMODITAS JERUK )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
SULISTIOWATI, SULISTIOWATI
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2021-02-24 05:50:20 
Abstract :
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dilaksanakan. Bea masuk adalah Pungutan Negara yang dikenakan pada barang Impor sedangkan PPh Pasal 22 Impor adalah Pajak penghasilan yang dikenakan pada saat dilaksanakan impor barang dari luar Daerah Pabean ke dalam wilayah Pabean. Penelitian ini dilakukan pada PT. Delapan Sarana Niaga di Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana prosedur impor yng dimulai dari pemesanan barang hingga barang tersebut dikirim sampai ke tangan pembeli dan menganalisa dampak pengenaan tarif Bea Masuk dan PPh Pasal 22 terhadap produk hortikultura pada PT. Delapan Sarana Niaga Surabaya yang sudah sesuai dengan Undang -Undang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 pasal 2. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu suatu metode dengan menumpulkan data , menyusun selanjutnya menginterprestasikan dan dianalisis dengan mengolah kembali data yang diperoleh sehingga memberikan keterangan yang lengkap. Sedangkan teknik pengolaan data yaitu dengan melakukan tinjauan langsung kepengurusan pelaksanaan impor, interview, serta melakukan riset kepustakaan. Berdasarkan Hasil penelitian di PT. Delapan Sarana Niaga Surabaya. Pelaksanaan impor mengacu pada prosedur impor agar dapat dilakukan ddengan lancar, Maka prosedur perhitungan pada PT. Delapan Sarana Niaga Surabaya sudah sesuai dengan Undang ? undang peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK/03/2010 Pasal 2. Dimana pada prosedur perhitungan Pph pasal 22 atas barang impor didasari oleh penggunaan Angka Pengenal Impor ( API ) 2,5 % maupun yang tidak memakai Angka Pengenal Impor ( Non API ) 7,5% dan penetapan tarif bea masuk didasarkan pada jenis barang dengan menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia ( BTBMI ). 

File :
ak14.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Putra