Abstract :
Objek penelitian ini adalah PT. Cahaya Adin Abadi di Surabaya, sebuah perseroan yang bergerak di bidang outsourcing atau penyedia tenaga kerja untuk seluruh wilayah Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan rekonsiliasi fiskal pada perusahaan dan menentukan nilai pajak penghasilan terutang dengan melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal. Dengan melakukan rekonsiliasi, perusahaan tidak perlu membuat dua pembukuan untuk tujuan yang berbeda. Perusahaan cukup melakukan koreksi terhadap pos-pos yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dalam penelitian yang dilakukan, penulis menganalisis data dengan metode deskriptif yaitu dengan menggambarkan keadaan laporan keuangan atas fenomena yang terjadi dengan melakukan pengumpulan data, menghitung PPh, melakukan koreksi fiskal sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan cara survei lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa biaya dan pendapatan yang harus dikoreksi, sehingga menimbulkan koreksi fiskal positif sebesar Rp.164.821.940 dan koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 91.441.441.